judi kodok kodok

judi kodok kodok

Tiga warga Bangka Belitung telah ditangkap oleh Tim Buru Sergap Naga Polres Pangkalpinang karena berjudi dadu atau kodok-kodok di Dusun Merengkan, Desa Benteng, Kecamatan Pangkalan Baru. Pada saat digerebek, para pelaku sedang asik bermain judi jenis dadu guncang alias judi kodok-kodok. Terdapat lima pelaku yang tertangkap tangan, satu diantaranya adalah bandar judi bernama Abot dan empat lainnya sebagai pemain. Selain itu, uang senilai Rp69 juta juta juga turut diamankan oleh petugas dari lokasi tersebut. Praktik perjudian jenis dadu guncang atau kodok-kodok kembali terungkap di Kabupaten Bangka Tengah. Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung berhasil membongkar praktik tersebut yang berada di salah satu gudang di Jalan Konghin Kelurahan Mangkol. Selain itu, polisi juga mengungkap kasus perjudian jenis dadu guncang atau kodok-kodok di wilayah Kecamatan Payung. Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka, keduanya berperan sebagai bandar. Pelaku judi kodok-kodok termasuk salah satu perempuan kocar-kacir saat Tim Buser Naga Sat Reskrim Polres Pangkalpinang menggerebek arena judi tersebut di Desa Benteng, Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah. Namun, bandar judinya Riski alias Ataw (42) berhasil dibekuk bersama rekannya Yudi Susanto alias Apom yang bertugas sebagai juru bayar. Dalam budaya masa lalu, di kampung mereka semua orang bisa bermain judi dengan bebas dan riang di teras rumah, pekarangan, bahkan di pinggir jalan tanpa harus takut diciduk polisi atau diganggu oleh tentara. Namun sekarang, mereka mesti bersembunyi-sembunyi di kamar saja agar tidak ketahuan polisi saat bermain judi. Kasus-kasus perjudian seperti ini terus terjadi dan memberikan dampak negatif pada masyarakat. Oleh karena itu, kita harus menghindari perjudian dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kebenaran dalam kehidupan sehari-hari.