login npwp dengan nik

login npwp dengan nik

Cek NPWP - Pajak Untuk memeriksa apakah Anda sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anda dapat mengikuti beberapa langkah berikut. Pertama, buka situs www.pajak.go.id pada browser Anda lalu klik login. Masukkan 15 digit NPWP Anda dan kata sandi yang tepat, kemudian masukkan kode keamanan. Jika Anda belum memiliki Akun, klik daftar untuk mendaftar sebagai wajib pajak baru. Ketika Anda sudah masuk, klik cek NPWP untuk memeriksa apakah NIK Anda atau PT Anda sudah terdaftar dalam Daftar NPWP. Perlu diingat, untuk melakukan validasi NPWP, NIK, KK, nama PT, dan nomor SK AHU harus sesuai. Nama Wajib Pajak akan disamarkan untuk keamanan. Untuk memadankan data NIK dengan NPWP, Anda juga dapat mengikuti langkah-langkah berikut: akses laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id, pilih opsi Login, masukkan 16 digit NIK Anda, gunakan kata sandi akun pajak dan klik cek NPWP. Pilih kategori Orang Pribadi jika Anda ingin memeriksa apakah NIK Anda sudah terdaftar sebagai NPWP atau pilih kategori Badan jika Anda ingin memeriksa apakah PT Anda sudah terdaftar sebagai NPWP. Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan sudah memiliki NPWP, NIK-nya akan langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Penggunaan NPWP format lama masih berlaku hingga 31 Desember 2023. Demikianlah beberapa tahapan dan cara untuk memeriksa dan memadankan data NIK dengan NPWP dalam rangka pelaporan keperluan pajak Anda.