pp no 101 tahun 2014

pp no 101 tahun 2014

PP No. 101 Tahun 2014 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun di Indonesia. Peraturan ini dikenalkan oleh Pemerintah Pusat pada tanggal 17 Oktober 2014 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. PP ini mencabut beberapa peraturan sebelumnya yang berkaitan dengan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup. PP No. 101 Tahun 2014 ini sangat penting untuk melindungi lingkungan hidup di Indonesia serta kesehatan masyarakat dari dampak limbah B3. PP ini diberlakukan sebagai aturan pelaksanaan UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam PP No. 101 tahun 2014, ada beberapa ketentuan yang harus ditaati oleh perusahaan dan lembaga yang menghasilkan limbah B3, seperti pengemasan, penyimpanan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa limbah B3 diolah dengan benar dan tidak mencemari lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat. PP No. 101 Tahun 2014 - JDIH BPK RI diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dan dunia usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan cara mengelola limbah B3 dengan baik dan benar.