undang undang no 30 tahun 1999

undang undang no 30 tahun 1999

UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa T.E.U. Indonesia adalah suatu peraturan hukum yang dibuat oleh Pemerintah Pusat pada tanggal 12 Agustus 1999 di Jakarta. Undang-undang ini ditujukan untuk mengatur penyelesaian sengketa atau perselisihan antara para pihak yang telah sepakat untuk menjalani arbitrase sesuai dengan Pasal 615 hingga Pasal 651 Reglemen Acara Perdata dan Pasal 377 Reglement Indonesia Yang Diperbaharui. Undang-undang ini memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam proses arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia. Undang-undang ini juga mengatur tentang asas, syarat, prosedur, dan akibat hukum dari arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa yang dijalani di Indonesia. Sebagai sebuah dokumen hukum yang penting, Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dapat Anda temukan di JDIH DPR-RI. UU ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Agustus 1999 dan menjadi acuan dalam penyelesaian sengketa di Indonesia.