pp no 12 tahun 2021

pp no 12 tahun 2021

PP No. 12 Tahun 2021 - JDIH BPK RI PP No. 12 tahun 2021 adalah peraturan pemerintah yang mengatur tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. PP ini menyatukan beberapa perubahan dan penambahan pasal dalam PP nomor 14 tahun 2016. Dasar hukum PP ini adalah pasal 5 ayat (2) undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945. Perubahan ini diterapkan pada 2 Februari 2021 dan berdampak pada kewajiban memiliki sertifikat kompetensi untuk personel lainnya seperti yang tercantum di pasal tertentu. Selain itu, PP ini juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Untuk mempelajari isi dan dampak dari peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2021 tersebut, dapat diunduh file pdf yang berisi penjelasan dan lampiran yang relevan dengan peraturan tersebut. PP No. 12 tahun 2021 juga memiliki status sebagai peraturan perundang-undangan yang diregulasi dalam bentuk singkat dengan judul yang dikenal sebagai JDIH BPK RI. Dalam melaksanakan ketentuan pasal tertentu, diperlukan penyesuaian atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan bagian dari bidang dasar hukum PP No. 12 tahun 2021. Meskipun peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada 12 Maret 2019, PP nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dinyatakan tidak berlaku pada saat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2021 mulai berlaku. Peraturan pelaksanaan untuk PP ini harus ditetapkan paling lambat dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini berlaku.


nottinghamsitusslot978depoimu17psmslotonefizzobahasasitusudaycaramega288livepancoranspinpaitobentengfifamenangpassingppjagohoki