login verifikator pupns

login verifikator pupns

Halo ASN! Dalam rangka meningkatkan layanan bagi ASN, saat ini mysapk.bkn.go.id telah berubah menjadi myasn.bkn.go.id. Untuk login ke Aplikasi MYASN silakan menuju halaman ini. SINTA Verificator Login. Username. Password version 20230808-0001. Pertama, ketikkan di bar alamat browser www.pupns.bkn.go.id, lalu klik login atau langsung menuju link https://epupns.bkn.go.id/login, alternatif link epupns2.bkn.go.id login pupns. Masukkan nomor atau kode registrasi PUPNS dan kata kunci, klik login. Untuk videonya, silakan lihat video di bawah ini. Terkait: Jenis KP (Kenaikan Pangkat) di PUPNS. Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) adalah suatu sistem yang dibangun dengan teknologi berbasis web. Saat ini, administrator dapat mengaksesnya menggunakan web browser melalui alamat: http://pupns.bkn.go.id/admin. Cara mengirim data e-PUPNS sebagai ajuan verifikasi adalah dengan login ke sistem PUPNS secara online di https://epupns.bkn.go.id/login dengan menggunakan username administrator dan kata kunci (password). Periksa beberapa data pada Tab/Menu, pastikan semua data terisi dengan benar/valid. Cara Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Melalui E-PUPNS Tahun 2015 – Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (E-PUPNS) adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Berikut ini cara Registrasi Pendaftaran E-PUPNS 2020. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) mendata ulang PNS baik PNS daerah, PNS pusat, termasuk guru PNS. Pendataan ini sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2020. Cara Registrasi PUPNS Online Melalui Situs BKN.GO.ID. Nomor register digunakan sebagai username dan kata sandi untuk login ke sistem E-PUPNS. Nomor register sebagai bukti registrasi atau pendaftaran PUPNS disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik. B. PENGISIAN FORMULIR E-PUPNS 1. DIAGRAM SOP 2. MEKANISME PENDAFTARAN PUPNS a. Setelah proses registrasi dilakukan, maka PNS tidak dapat secara langsung untuk Masuk atau Login ke dalam sistem untuk melakukan input atau editing data pokok dan riwayat yang dimiliki, karena Verifikator SKPD atau BKD harus mengaktifkan terlebih dahulu status registrasi PNS yang telah melakukan registrasi; Menu "Verifikator Level 1" PUPNS merupakan menu terakhir dari menu "Data Posisi PUPNS". Untuk menampilkan daftar verifikator level 1, Anda dapat mengeklik segitiga terbalik, setelah daftar pilihan muncul, maka kliklah verifikator yang sesuai. Dasar hukum dari pelaksanaan pendataan ulang E-PUPNS ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Sedangkan untuk pedoman dan petunjuk teknisnya (Juknis PUPNS), yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik tahun 2015. Tugas dari Operator Pindah Verifikator 1 adalah menangani laporan permasalahan data pada saat pengisian formulir e-PUPNS. II. ALUR KERJA SISTEM A. PENUNJUKAN USER ADMIN SISTEM E-PUPNS Pelaksanaan E-PUPNS diawali dengan penunjukan user admin sistem E-PUPNS oleh Instansi (BKD atau Biro Kepegawaian) atas usul pejabat.