login espt masa 21

login espt masa 21

e-SPT PPh 21: Dapatkan Aplikasi Tutorial Penggunaannya - OnlinePajak Untuk mengisi e-SPT PPh 21, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut: 1. Buka aplikasi e-SPT PPh 21 dan login dengan username dan password (username: administrator; password: 123) 2. Pilih jenis SPT yang ingin dibuat (misal: e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, e-SPT Masa PPN 1111, e-SPT PPh Tahunan Badan, dan lain-lain) 3. Isi formulir yang diperlukan Anda dapat mengunduh dan menginstal aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 dari situs resmi pajak.go.id. Pastikan Anda memilih versi terbaru, yaitu e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.5.0.0. Anda juga dapat melaporkan PPh Pasal 21/26 secara online melalui aplikasi tersebut. Dengan menggunakan e-SPT, pelaporan pajak menjadi lebih mudah dan praktis. Bahkan, untuk SPT Masa PPh Pasal 21, pelaporan hanya dapat dilakukan secara online mulai April 2018. Jika tidak melaporkan melalui e-filing, Ditjen Pajak tidak akan memberikan bukti penerimaan SPT dan Anda dianggap tidak pernah menyampaikan SPT. Dapatkan pengalaman yang lebih baik dengan e-SPT PPh 21 melalui aplikasi Klikpajak. Aplikasi Klikpajak selalu diperbarui sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga Anda dapat melaporkan PPh 21/26 dengan lebih mudah dan praktis.