338 dan 340

338 dan 340

Isi dan unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Pasal 338 KUHP menyebutkan bahwa barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, maka akan dihukum dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun sebagai pembunuhan. Namun, terdapat perbedaan dengan tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa yang dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, akan dihukum dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Ahli pidana menekankan bahwa unsur di Pasal 338 terdiri dari sengaja menghilangkan nyawa orang lain, sementara di Pasal 340 terdapat tambahan unsur direncanakan terlebih dahulu. Dalam praktik, penerapan Pasal 338 umumnya digunakan untuk pembunuhan spontan, sedangkan Pasal 340 digunakan untuk pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Artikel ini merupakan bagian dari inisiatif Lestari KG Media untuk mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dan siap membantu menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, termasuk dalam bidang pidana, ketenagakerjaan, dan keluarga.


nottinghamsitusslot978depoimu17psmslotonefizzobahasasitusudaycaramega288livepancoranspinpaitobentengfifamenangpassingppjagohoki