lapor pajak online 2018

lapor pajak online 2018

Login | Direktorat Jenderal Pajak Untuk menggunakan Layanan Pajak Online, Wajib Pajak harus memiliki e-FIN yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk memperoleh e-FIN, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan di KPP terdekat dengan menggunakan Formulir Permohonan EFIN. Berikut ini adalah cara mudah melakukan pelaporan pajak online: 1. Akses aplikasi OnlinePajak 2. Masuk ke fitur e-Filing 3. Ikuti langkah yang tersedia, lengkapi dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan, dan masukkan informasi keuangan 4. Klik lapor 5. Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) Wajib Pajak Badan dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dapat menghitung pajak penghasilan (PPh) dengan tarif sebesar 0,5% yang bersifat final selama jangka waktu tertentu. Direktorat Jenderal Pajak akan memberlakukan aturan terbaru terkait wajib lapor pajak online, atau e-Filing surat pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21/26 dan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi pajak penghasilan adalah sampai 31 Maret. Pelaporan dari SPT Masa PPh dapat dilakukan dengan mengisi data-data pada e-Bupot Unifikasi. Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai harus dilaporkan dengan mengisi e-Faktur. Pembebasan kewajiban lapor pajak online untuk jumlah potongan PPh yang nihil berlaku sejak PMK diundangkan pada 26 Januari 2018. Sebagai Wajib Pajak, terbiasalah dengan cara e-Filing PPh 21/PPh 26 yang telah diwajibkan.