kepanjangan dpkad

kepanjangan dpkad

Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) menjadi sangat penting dalam pelaksanaan tugas pemerintah daerah. Dalam hal ini, Pejabat Struktural dan Renstra DPKAD Provinsi Jawa Tengah harus selalu mendukung tugas dan tanggung jawab yang diberikan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, pengelolaan aset/barang milik daerah juga harus dijalankan secara efisien dan efektif dengan melibatkan komponen perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtangan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, tunjangan, dan evaluasi. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) harus memperhatikan fungsi teknis pengelolaan keuangan dan aset daerah yaitu penganggaran, belanja, akuntansi, verifikasi, serta aset daerah. Selain itu, BPKAD juga memberikan dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah, terutama dalam bidang anggaran, belanja, dan penerimaan pajak. Untuk mengoptimalkan kinerja BPKAD, diperlukan indikator kinerja yang jelas serta analisis visi, misi, dan SWOT pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berdasarkan jangka menengah dan jangka panjang. Melalui pelaksanaan semua tugas dan wewenang dengan optimal, DPPKAD dan BPKAD dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pembangunan daerah.