aksi cepat tanggap penipu

aksi cepat tanggap penipu

Kasus ACT, Ini Fakta-fakta Dugaan Penyelewengan Dana Masyarakat Kabar dugaan penyelewengan dana oleh Ahyuddin, pendiri dan mantan presiden lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang mengundurkan diri pada Januari lalu, menjadi sorotan sejak berita investigasi terbit di Majalah Tempo Edisi Sabtu, 2 Juli 2022, dengan judul "Kantong Bocor Dana Umat". Bareskrim Polri telah memeriksa Presiden ACT, Ibnu Khajar, dan Ketua Dewan Pembina dan Pendiri ACT, Ahyudin, atas laporan dugaan penipuan pada 2021 silam. Ahyudin, terkait penyelewengan dana umat, divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan penggelapan terkait dana bantuan sosial dari Boeing. Dugaan penipuan dan pemalsuan oleh ACT pun bergulir sebelum Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) serta majalah Tempo mengungkap dugaan penyelewengan dana masyarakat di ACT. Menurut laporan, petinggi ACT juga diduga mendulang uang dari unit bisnis yang ada di bawah lembaga itu, termasuk dari PT Hydro Perdana Retalilindo yang mengelola jaringan minimarket Sodaqo Mart sebelum aktanya diubah pada 5 Juni 2020. ACT sendiri merupakan lembaga filantropi yang fokus dalam mengumpulkan dana untuk menyalurkannya kepada umat Muslim di daerah-daerah yang tertimpa bencana, konflik, maupun kemiskinan. Namun, kasus penyelewengan dana ini membuat ACT limbung dan mendapat permintaan maaf dari Presiden ACT, Ibnu Khajar, kepada donatur dan masyarakat Indonesia. Dugaan penyelewengan dana oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap ini menunjukkan perlunya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana masyarakat. Oleh karena itu, para donatur perlu memilih lembaga filantropi yang terpercaya dan transparan dalam pengelolaan dan penyaluran donasi.