dana gempa cianjur

dana gempa cianjur

Prosedur Pencairan Dana Stimulant Korban Gempa Cianjur, Ini yang Perlu Diketahui Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memberikan dana stimulan sebesar Rp1,02 triliun untuk korban gempa Cianjur. Dana tersebut sudah dicairkan ke dalam 35.204 rekening korban terdampak gempa. Total nominal penerima dana mencapai 42.418 warga dengan 38.823 nomor rekening yang terbentuk. Untuk membantu rekonstruksi rumah yang rusak akibat gempa, BPBD Jawa Barat juga membuka donasi melalui transfer ke rekening bank. Nomor rekening yang disediakan adalah 0263-0000-0000-0 BJB atas nama Pemda Kab Cianjur. Namun, dalam penyaluran dana stimulan tersebut, ada dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum BPBD Cianjur. Hal ini memicu para peserta aksi untuk menuntut evaluasi mekanisme pencairan dana stimulan dan penanganan pungli yang terjadi. Sebagai informasi tambahan, kekuatan gempa susulan di wilayah Kabupaten Cianjur yang terjadi pada 22 November mencapai 125 kali dengan variasi kekuatan dari 1,5 hingga 4,2 magnitudo. Untuk mengawal pencairan dana stimulan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Bank Mandiri terus memantau proses penyaluran dana. Dengan prosedur yang telah direvisi, korban gempa yang rumahnya rusak ringan mendapatkan dana stimulan sebesar Rp15 juta, sedangkan korban gempa yang rumahnya rusak sedang mendapatkan Rp30 juta, dan korban dengan rumah rusak berat mendapatkan Rp60 juta. Semua pihak dihimbau untuk turut membantu korban gempa Cianjur tanpa memandang suku, ras, agama, dan politik. Salah satu cara adalah dengan berdonasi melalui Dompet Dhuafa sebagai perpanjangan tangan masyarakat luas.