kasus ms glow dan ps glow

kasus ms glow dan ps glow

Perjalanan Lengkap Kasus Rebutan Merek MS Glow Vs PS Glow - Kompas.com Kisruh merek dagang antara MS Glow dan PS Glow berbuntut panjang di Pengadilan Niaga. Terbaru, PS Glow memenangkan perebutan merek di Pengadilan Niaga Surabaya. Dalam putusannya, Hakim PN Surabaya memerintahkan MS Glow harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar kepada penggugat, PS Glow. Awalnya, Putra Siregar meluncurkan produk kecantikan PS Glow sekitar Agustus 2021 yang memiliki kemiripan nama maupun jenis produk dan desain dengan MS Glow. Lantas membuat Shandy Purnamasari melaporkan merek pesaingnya itu di Pengadilan Niaga Medan pada Maret 2022 lalu. Kemudian, PS Glow memenangkan gugatan melawan MS Glow di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya terkait sengketa merek. Akibatnya, pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari beserta suami, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 harus membayar ganti kerugian sebesar Rp 37,9 miliar kepada pihak PS Glow. Namun, MS Glow mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan putusan 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023 yang mengabulkan seluruh permohonan kasasi dari MS Glow. Kronologinya dapat dilihat sebagai berikut: 1. Gugatan di PN Medan (Maret 2022) oleh Shandy Purnamasari melawan merek PS Glow milik Septia Siregar. 2. PS Glow memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya. 3. MS Glow mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari MS Glow. Kronologi lengkap perseteruan perebutan merek antara MS Glow dan PS Glow dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).