cara unreg 99477

cara unreg 99477

6 Cara Unreg Kartu Semua Provider Pada Nomor yang Tidak Dipakai Terdapat beberapa alasan mengapa harus melakukan unreg kartu seluler, misalnya sudah memiliki lebih dari satu nomor kartu atau sudah mencapai batas maksimum melakukan registrasi. Untuk itu, berikut ini adalah cara unreg kartu dari beberapa provider: 1. Tri (3) - Kunjungi website registrasi.tri.co.id - Pilih menu Unreg - Masukkan data yang digunakan ketika meregistrasi nomor Tri (3) yang akan di-unreg (nomor telepon dan NIK) - Minta kode rahasia yang akan dikirim via SMS - Setelah menerima, masukkan kode rahasia tersebut (berlaku lima menit) - SMS dengan format UNREG#NomorHP# kirim ke 4444 (Contoh : UNREG#088212700119#) - Atau website https://mysf.id/unreg dengan koneksi menggunakan nomor Smartfren pelanggan, lalu isi NIK - Akses *4444#, pilih menu 3 Unreg. 2. XL dan Axis Sejak merger antara XL dan Axis, proses unreg kartu bagi kedua operator ini punya proses yang sama. Cara unreg-nya adalah: - Ketik kode USSD *444# di menu dial ponsel Anda - Pilih menu nomor ‘3’ yaitu ‘UNREG’ - Lanjutkan dengan memasukkan 16 digit nomor NIK yang digunakan saat melakukan registrasi, kemudian kirim data tersebut 3. Telkomsel - Buka menu SMS di ponsel Anda - Buat pesan baru dengan format UNREG (langsung diikuti nomor ponsel) # - Kirim pesan tersebut ke nomor 4444 4. Indosat Ooredoo (IM3) - Buka fitur layanan pesan singkat/SMS di HP. - Ketik pesan dengan format: “UNPAIR#nomorIM3#” (contoh: UNPAIR#081290123221#). - Kirimkan SMS ke nomor 4444. 5. Smartfren - Buka menu panggilan di ponsel Anda - Ketik nomor *123# - Pilih menu nomor ‘2’ yaitu ‘Registrasi’ - Pilih menu ‘4’ yaitu ‘Pulihkan Data Akun’ - Masukkan nomor Smartfren yang akan di-unreg 6. 3 (Tri) - Ketik UNREG#Nomor ponsel. - Kirimkan ke 4444. - Tunggu pemberitahuan SMS dari Tri. Setiap provider memiliki cara unreg yang berbeda-beda, tergantung dari masing-masing kebijakan dan langkah prosedurnya. Namun, yang pasti unreg hanya bisa dilakukan melalui nomor yang akan dilepas kepemilikannya.