cara login e penyidikan

cara login e penyidikan

Login | Sistem Aplikasi e-Manajemen Penyidikan - Sur.ly Selamat sehat sejahtera bagi kita semua. Kami dari Baganev Robinopsnal Bareskrim Polri akan memberikan panduan cara menggunakan aplikasi e-Manajemen Penyidikan (e-MP). Aplikasi ini sangat membantu anggota kepolisian dalam mengelola data penyidikan, membuat laporan, mengakses alat analitik, dan berkolaborasi dengan tim investigasi. Untuk dapat mengakses informasi dalam tugas penyidikan dengan lebih mudah dan efisien, Anda perlu melakukan login pada e-Penyidikan. Setelah berhasil login, cara untuk mengisi e-Kinerja PMM dapat dilakukan dengan cara mengikuti langkah-langkah berikut: Pertama, ketuk "Pengelolaan Kinerja" pada layar utama platform. Kedua, apabila Anda menggunakan perangkat Android, disarankan untuk membuka aplikasi melalui laptop atau desktop. Ketiga, pilih "Cek Langkah..." Setelah Guru melaksanakan Kinerja, Kepala Sekolah dapat mulai melakukan Penilaian Kinerja. Panduan pengisian pelaksanaan kinerja dapat ditemukan pada platform Merdeka Mengajar dengan mengklik "Pengelolaan Kinerja" pada menu Beranda. Untuk pengalaman terbaik, sebaiknya menggunakan desktop atau laptop. Bareskrim Polri meluncurkan terobosan baru melalui aplikasi e-Manajemen Penyidikan (e-MP) untuk memudahkan masyarakat dalam administrasi penyelidikan dan penyidikan. Peluncuran e-MP digelar di Hot Patra, Bali, pada tanggal 18-20 Desember 2019. e-MP secara elektronik mewujudkan pelayanan di bidang hukum atau penegakan hukum kepolisian. Aplikasi ini sangat membantu anggota reserse dari level pimpinan, penyidik, dan penyidik pembantu untuk dapat berinteraksi dalam bekerja di dalam sistem manajemen penyidikan. Selamat Datang di e-Berpadu Mahkamah Agung RI. e-Berpadu adalah integrasi berkas pidana antar Penegak Hukum untuk layanan permohonan izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pelimpahan berkas pidana elektronik, permohonan penetapan diversi, izin besuk tahanan online oleh masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan. SP2HP merupakan hak bagi pelapor, dan penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala. Proses peradilan pidana melibatkan badan-badan peradilan pidana yang berjalan berdasarkan tahapan-tahapan yang ada. Tetap berkenaan dengan adanya Kendala Teknis pada Layanan e-Sign Mahkamah Agung RI, maka perlu diingat bahwa fitur Tanda Tangan Elektronik belum dapat dipergunakan pada Aplikasi e-Berpadu, SIPP Banding, e-Court, dan lainnya. e-Court adalah media pendaftaran perkara online untuk Pengadilan di seluruh Indonesia dan harus menjadi pengguna terdaftar atau memiliki akun di e-Court untuk bisa mendaftarkan perkara.