pp 34 tahun 2016 ortax

pp 34 tahun 2016 ortax

Dokumen ini ditulis ulang khusus untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini tanpa izin adalah tindakan ilegal. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta perubahannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5916); MENETAPKAN: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya T.E.U. Indonesia, Pemerintah Pusat Nomor 34 Bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Bentuk Singkat PP Tahun 2016 Tempat Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah Danatau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Danatau Bangunan Beserta Perubahannya. PPh Final atas pengalihan tanah dan bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 (PP 34/2016). Objek dari PPh Final ini adalah penghasilan yang diterima dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya. Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya disetujui pada tanggal 8 Agustus 2016 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, ttd. Yasonna H. Laoly.