pp no 35

pp no 35

PP No. 35 Tahun 2021 - JDIH BPK RI adalah Peraturan Pemerintah yang membahas tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia. PP ini ditetapkan pada 2 Februari 2021 di Jakarta dan diundangkan pada tanggal yang sama. PP ini diadopsi untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PP ini memberlakukan beberapa aturan baru dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia. PP ini mewajibkan pengusaha untuk membayar kompensasi kepada pekerja yang di-PHK dengan jenis-jenis kompensasi, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja atau uang pisah, dan uang penggantian hak. PP ini juga mengatur bahwa Pekerja Waktu Tertentu hanya bisa bekerja selama 5 (lima) tahun. PP No. 35 Tahun 2021 telah disepakati bersama-sama antara serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah. Dalam Pasal 40 ayat (1) PP ini disebutkan bahwa apabila terjadi PHK, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. PP No. 35 Tahun 2021 juga mengatur tentang waktu kerja lembur dan istirahat mingguan. Sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, waktu kerja lembur pekerja hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam satu minggu. PP No. 35 Tahun 2021 ini memiliki peran yang penting dalam menjaga hak-hak pekerja di Indonesia dan memberikan aturan yang jelas bagi pengusaha dalam melaksanakan hubungan kerja dengan pekerjanya.