pp 86 th 2013

pp 86 th 2013

PP No. 86 Tahun 2013 - JDIH BPK RI adalah sebuah peraturan pemerintah Republik Indonesia yang mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Peraturan ini sudah ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2013 dan berlaku sejak tanggal itu juga. PP No. 86 Tahun 2013 berisi aturan tentang sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Sanksi administratif tersebut meliputi teguran tertulis, denda, pembekuan sertifikat jaminan sosial, dan pencabutan izin usaha. Peraturan ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan jaminan sosial mematuhi peraturan yang ada dan memenuhi kewajiban mereka. Oleh karena itu, setiap orang harus memperhatikan dan mematuhi peraturan ini agar terhindar dari sanksi administratif yang dapat merugikan diri sendiri dan pihak-pihak terkait. Di dalam peraturan ini juga dijelaskan mengenai prosedur penerapan sanksi administratif, termasuk prosedur pengajuan banding dan pengaduan terhadap sanksi yang diberikan. Semua pihak harus memahami dengan baik aturan yang terdapat dalam PP No. 86 Tahun 2013 agar terhindar dari pelanggaran dan sanksi administratif yang tidak diinginkan. PP No. 86 Tahun 2013 adalah salah satu peraturan pemerintah yang sangat penting dan harus diperhatikan oleh semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia. Peraturan ini dapat diunduh dan dibaca secara online di JDIH BPK RI.