login efilling

login efilling

Masuk | Direktorat Jenderal Pajak Anda ingin masuk sebagai pengguna baru? Silakan daftar di sini. Belum menerima email aktivasi? Belum memiliki NPWP? Cek pembaruan terbaru dan grafik statistik pengolahan pajak terpusat dan pengisian pajak secara elektronik. Layanan tambahan lainnya mencakup Pemberitahuan, Penyesuaian, Pengembalian Pajak, dan kueri pengolahan pajak penghasilan lainnya. Hak cipta 2018 © Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mengelola akun pajak secara online, kunjungi situs web https://account.pajak.go.id untuk membuat atau mengakses akun Anda di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Di dalam akun pajak online Anda, Anda dapat melihat profil, riwayat, dan status pajak Anda, serta mengajukan permohonan, pengaduan, atau permintaan informasi. Akun pajak online Anda juga memungkinkan Anda untuk menggunakan layanan tagihan elektronik, pengisian pajak secara elektronik, dan lain lain. Cara melaporkan SPT melalui layanan pengisian pajak secara elektronik DJP Online adalah dengan masuk ke akun DJP Online pada situs djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah berhasil masuk, pilih menu e-Filing. Kemudian, pilih menu Buat SPT. Selanjutnya, isi semua kolom yang disediakan oleh sistem. Untuk menggunakan layanan pengisian pajak secara elektronik, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi antara lain nomor identifikasi elektronik/EFIN, dokumen elektronik/SPT elektronik, dan akses ke situs web pengisian pajak elektronik/sudah terdaftar di OnlinePajak. EFIN dibutuhkan agar wajib pajak bisa melakukan transaksi pajak secara online. Pada akhirnya, Anda bisa melihat pembaruan terbaru dan grafik statistik pengolahan pajak terpusat pada alamat Jalan Gatot Subroto, Kav. 40-42, Jakarta 12190. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi telepon (+62) 21-525 0208.