web faktur login

web faktur login

Aplikasi e-Faktur | Login Aplikasi e-Faktur adalah aplikasi online yang digunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak secara online dengan menggunakan NPWP 15 Digit dan Password. Untuk menggunakan aplikasi ini, pengguna perlu melakukan registrasi ulang, reset, dan mengunduh aplikasi terbaru di https://efaktur.pajak.go.id. Namun demikian, metode autentikasi tidak didukung. Sehingga, password perlu digunakan sebagai pengganti. Untuk masuk ke dalam aplikasi web based e-faktur, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memastikan sertifikat elektronik telah terpasang pada browser. E-faktur web based ini dapat diakses oleh pengguna e-faktur 3.0 untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak September 2020. Implementasi nasional aplikasi e-Faktur versi 3.0 dilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Seluruh Pengusaha Kena Pajak dapat mengunduh aplikasi terbaru di https://efaktur.pajak.go.id untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak secara online. Untuk mencegah terjadinya kesalahan, pengguna aplikasi perlu melakukan back-up database. Masukkan password Akun PKP yang digunakan untuk login pada aplikasi efaktur.pajak.go.id (e-NOFA). Setelah berhasil login, terdapat 2 menu yang tersedia, yaitu Profil PKP dan Administrasi SPT.