login akun pajak

login akun pajak

Masuk | Direktorat Jenderal Pajak Anda belum memiliki akun? Klik "Daftar" untuk mendaftar sebagai Wajib Pajak yang belum memiliki akun. Jika Anda belum menerima email aktivasi atau belum memiliki NPWP, Anda dapat melihat update terbaru dan grafik statistik di https://www.pajak.go.id. Jika Anda lupa password, klik "Lupa Password" untuk melihat password Anda atau reset password Anda. Anda dapat memeriksa NPWP dengan mengklik "Cek NPWP" untuk mengecek apakah NIK atau PT Anda sudah terdaftar menjadi Wajib Pajak. Ingin mengelola akun Pajak secara online? Kunjungi situs https://account.pajak.go.id untuk membuat atau mengakses akun DJP Anda. Anda dapat memeriksa profil, riwayat, dan status pajak Anda, serta mengajukan permintaan, pengaduan, atau permintaan informasi. Akun pajak online Anda juga memudahkan Anda untuk menggunakan layanan e-billing, e-filing, dan e-Pajak lainnya. Dapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak orang pribadi atau terdaftar untuk Wajib Pajak badan. Untuk mendaftar akun, masukkan NPWP, EFIN, dan Kode Keamanan Anda dengan benar, lalu klik tombol "Submit" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Pendaftaran akun (Langkah 1 dari 2): Pastikan email yang Anda masukkan masih aktif dan sering Anda gunakan untuk menerima instruksi selanjutnya. Verifikasi status keaktifan email akan dilakukan melalui pengiriman instruksi berikutnya. Alamat pusat Direktorat Jenderal Pajak: Jalan Gatot Subroto, Kav. 40-42, Jakarta 12190. Telepon: (+62) 21 - 525 0208. Update terbaru dan grafik statistik dapat dilihat di situs resmi DJP.