pp 5

pp 5

PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah peraturan penting yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat di Indonesia pada tanggal 02 Februari 2021. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan iklim investasi di Indonesia, serta memudahkan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dalam PP ini, jenis bahan plastik polypropylene (PP) juga sering disebut dengan kode 5 karena terdapat simbol segitiga dengan angka 5 dan huruf PP pada produk yang terbuat dari bahan ini. Jangan khawatir meski pada suhu tinggi, bahan ini cukup aman digunakan. Plastik jenis ini juga sangat aman sebagai tempat makanan dan minuman. PP No. 5 Tahun 2021 juga mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan sudah dilaksanakan oleh Peraturan Pelaksana PP No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. PP ini berisi ketentuan umum, klasifikasi risiko, prosedur perizinan, pengawasan, dan sanksi. Unduh file PDF untuk mengetahui lebih lanjut. Dalam kegiatan sehari-hari, Anda mungkin sering menggunakan produk yang terbuat dari bahan PP, seperti wadah yogurt, botol sirup, penutup botol, pot tanaman, dan bahkan beberapa bagian mobil. Namun, jangan khawatir karena bahan ini cukup aman untuk digunakan dan dapat didaur ulang. Opt untuk penggunaan sedotan ulang dan botol air dapat meminimalisir konsumsi bahan PP. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengatur sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat dan makanan, serta pendidikan dan kebudayaan. Ayat-ayat dalam peraturan ini cukup jelas dan memberikan pemahaman yang baik mengenai persyaratan dan kewajiban pelaku usaha sebelum dan setelah memiliki perizinan berusaha. PP No. 5 Tahun 2021 ini adalah sebuah peraturan penting yang memiliki arti besar bagi kemajuan dan perkembangan dunia usaha di Indonesia. Penting untuk memahami dan mematuhi peraturan ini demi kepentingan bersama.