pp 99 tahun 2021

pp 99 tahun 2021

PP No. 99 Tahun 2021 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan PT Perikanan Nusantara ke Dalam Perusahaan Perseroan PT Perikanan Indonesia telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2021. Peraturan ini mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. PP No. 99 tahun 2021 ini merupakan sebuah peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penggabungan PT Perikanan Nusantara ke dalam PT Perikanan Indonesia. Peraturan ini dibuat dalam rangka mendukung kemudahan berusaha. PP No. 99 tahun 2021 merupakan sebuah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Peraturan ini memperhitungkan bahwa Mahkamah Agung telah mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. PP tersebut menjadi kontroversial karena menerapkan pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme, dan narkoba. Peraturan Pemerintah ini telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 7 Tahun 2022, setelah hakim Mahkamah Agung memutuskan bahwa hak mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali. PP No. 99 Tahun 2021 ini adalah contoh konkret dari upaya pemerintah Indonesia dalam mendorong kemudahan berusaha dan mengoptimalkan sumber daya perusahaan perseroan untuk mendukung ekonomi nasional.