indonesia iuu fishing

indonesia iuu fishing

KKP | Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia sedang berusaha untuk memberantas praktik penangkapan ikan secara illegal, unreported, dan unregulated (IUU) di perairan Indonesia. Berdasarkan data KKP, pelaku IUU Fishing di perairan Indonesia cenderung didominasi oleh kapal Indonesia sendiri pada 2021 dan 2022. Indonesia dan Vietnam merupakan negara ASEAN yang paling banyak mengalami kerugian ekonomi akibat IUU fishing, dengan total kerugian mencapai lebih dari miliar pada tahun 2019. Indonesia juga mengalami kerugian potensial sekitar ,8 miliar pada tahun 2015 dan 1 miliar antara 2013-2018. PBB melalui Badan Pangan dan Pertanian mendukung langkah Indonesia dalam memberantas IUU Fishing melalui program Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Meskipun demikian, hanya empat dari hampir 2.500 pelabuhan Indonesia yang menerapkan Perjanjian Tindakan Negara Pelabuhan (PSMA) yang bertujuan untuk mencegah akses kapal yang terlibat dalam praktek IUU Fishing. IOJI memperkirakan bahwa IUU Fishing menyebabkan Indonesia kehilangan pendapatan sebesar setidaknya miliar per tahun. KKP mendorong negara-negara yang tergabung dalam Regional Plan of Action to Combat Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (RPOA-IUU) serta negara-negara G20 untuk menerapkan standar perikanan yang bertanggung jawab dalam mencegah praktek IUU Fishing. Yayasan TAKA juga telah melakukan Diseminasi Penilaian Indikator IUU Fishing di Kabupaten Cilacap pada tahun 2017. Indonesia terus berusaha melakukan reformasi hukum dan kebijakan perikanan di negaranya serta bekerja sama dengan negara-negara ASEAN untuk mencegah praktik IUU Fishing.