apakah pemain judi bisa ditahan

apakah pemain judi bisa ditahan

Apakah Eks Pejudi Masih Bisa Ditangkap? - Hukumonline Apakah seseorang yang telah berhenti berjudi masih dapat ditangkap oleh polisi? Pertanyaan ini muncul karena adanya kasus teman yang sudah insyaf namun ditangkap polisi karena dianggap melakukan judi online. Sementara itu, Solivina Nadzila, seorang selebriti sosial media yang memperjualbelikan akun judi online, juga ditangkap oleh polisi. Kasus lain juga terjadi di mana empat orang yang sedang bermain poker di klub resmi ditangkap tanpa bukti uang hasil judi, hanya ditemukan koin warna warni dan telepon genggam milik para pelaku. Meski tidak ditemukan unsur pentransmisian pada judi biasa, pelaku judi tetap dapat dijerat dengan hukum. Sanksi hukuman bagi pelaku judi biasa termasuk dalam Pasal 303 ayat (1) angka 3 KUHP yang memuat unsur objektif, yaitu “barang siapa, tanpa mempunyai hak, turut serta di permainan judi sebagai suatu pencarian (usaha).” Meski tidak dijelaskan tentang unsur subjektif dalam poin ini, tetap jelas bahwa tindakan ini harus dilakukan dengan sengaja. Untuk pelaku judi online, peraturan yang mengatur kasus perjudian diatur dalam beberapa pasal, termasuk Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP, Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008, dan UU Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. Polisi bergerak untuk menangkap para operator dan pengecer dalam operasi perjudian online, tetapi belum mengungkap nama-nama bandar dalam daftar konsorsium 303. Terlepas dari jenis perjudian yang dilakukan seperti judi togel jenis pakong atau perjudian slot, pelaku judi tetap dapat ditangkap dan dijerat dengan hukum di pengadilan. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, penting untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dan menghargai hukum yang berlaku.