pph final pp 23

pph final pp 23

7 Hal Penting dalam PP 23/2018 tentang PPh Final 0,5% - OnlinePajak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 mengatur tentang Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5% bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun. Berikut adalah 7 hal penting yang perlu diketahui terkait PP 23/2018: 1. Turunnya Tarif PPh Final UMKM dari 1% menjadi 0,5% Perubahan tarif PPh Final UMKM tersebut tercantum dalam PP No. 23 Tahun 2018, yang menggantikan ketentuan sebelumnya yaitu PP 46 Tahun 2013. Tarif PPh Final UMKM resmi turun dari 1% menjadi 0,5%. 2. PP 23/2018 Dicabut dan di Gantikan dengan PP 55/2022 Dengan berlakunya PP 55/2022, PP 23/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, PP 55/2022 juga memuat ketentuan PPh Final UMKM, sehingga tarif PPh Final UMKM tetap berlaku. 3. PPh Final Bersifat Final Pajak penghasilan yang diatur dalam PP 23 Tahun 2018 merupakan pajak penghasilan bersifat final. Pajak ini dikenakan pada UMKM dengan omzet bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun. 4. Penghitungan Waktu PPh Final UMKM Pajak penghasilan (PPh) final UMKM yang terutang dapat dilunasi dengan cara dipotong atau dipungut oleh pihak yang telah ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak. Jadi, tarif PPh Final pajak UMKM sesuai dengan skema PP 23 Tahun 2018 adalah 0,5% dari omzet bruto. 5. Tarif PPh Final Hanya Berlaku untuk Jangka Waktu Tertentu Tarif PPh Final UMKM sesuai dengan skema PP 23 Tahun 2018 adalah tarif yang berlaku untuk jangka waktu tertentu, namun belum ditentukan berapa lama ke depan tarif ini akan berlaku. 6. Surat Keterangan PP 23 Surat Keterangan PP 23 adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pelayanan (KPP) yang menerangkan bahwa wajib pajak dikenai PPh berdasarkan PP 23 Tahun 2018. Surat ini wajib dimiliki oleh wajib pajak UMKM yang ingin mendapatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5%. 7. Keuntungan Skema PPh Final PP 23 UMKM Dengan adanya skema PPh Final PP 23 UMKM, wajib pajak UMKM dapat memperoleh keuntungan berupa tarif pajak yang lebih rendah serta kemudahan dalam pembayaran pajak dengan cara dipotong atau dipungut oleh pihak yang telah ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak.