50000 ribu

50000 ribu

Pemerintah dan Bank Indonesia telah merilis Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) yang terdiri dari nominal Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000. Uang kertas Rp 50.000 telah resmi berlaku, dikeluarkan dan beredar di Indonesia. Namun, sebelum menggunakannya, penting untuk memperhatikan ciri-ciri dan penampilan uang tersebut agar dapat membedakan uang asli dengan palsu. Uang Rp 50.000 pertama kali diedarkan pada tahun 1993 dengan gambar wajah presiden Soeharto dan masih beredar hingga tahun 2023. Selain itu, konversi dari 50.000 Dolar Amerika Serikat ke Rupiah Indonesia pada saat ini adalah sekitar Rp 776.890.109,25 dan pada saat yang sama, 50.000 Rupiah Indonesia setara dengan sekitar ,22 Dolar Amerika Serikat. Selain itu, bagi milenial yang ingin mempersiapkan dana darurat, disarankan untuk berinvestasi di reksa dana pasar uang dengan risiko yang rendah.