pemerkosaan pasal berapa

pemerkosaan pasal berapa

Isi Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan: Hukuman dan Unsur-Unsurnya - Tirto.ID Aturan dan hukuman untuk pelaku pemerkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP. Pelaku yang terbukti melakukan pemerkosaan akan dijatuhi hukuman penjara maksimal 12 tahun. Pasal ini menyatakan bahwa seseorang yang memaksa seorang perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh dengannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan akan dikenai hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun. Delik ini dapat diproses baik sebagai delik aduan maupun delik biasa, dan perkara dapat dilanjutkan meskipun korban telah mencabut laporan atau pengaduannya kepada polisi. Pemerkosaan adalah tindak pidana serius yang mengakibatkan konsekuensi hukum yang berat bagi pelakunya. Oleh karena itu, aturan dan hukuman yang berlaku harus diterapkan secara tepat dan adil untuk memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.