plat nomor ri 86

plat nomor ri 86

Inilah Daftar Lengkap Pelat Nomor Kendaraan untuk Menteri dan Pejabat di Indonesia Plat nomor merupakan identitas penting pada kendaraan bermotor, dimana kendaraan yang tidak memiliki plat nomor dianggap tidak diketahui pemiliknya dan tidak diperbolehkan berlalu-lintas di jalan. Di Indonesia, plat nomor kendaraan para pejabat dan menteri memiliki kode khusus untuk menandai pemilik atau penumpang mobil tersebut. Berikut adalah daftar pelat nomor kendaraan para pejabat dan menteri di Indonesia mulai dari Presiden hingga pejabat instansi: 1. Pelat nomor Presiden dan Wakil Presiden - RI 1: Presiden Republik Indonesia - RI 2: Wakil Presiden Republik Indonesia - RI 3: Istri Presiden Republik Indonesia 2. Pelat nomor pejabat - RI 5: Ketua MPR - RI 6: Ketua DPR - RI 7: Ketua DPD - RI 8: Ketua MA - RI 9: Ketua MK - RI 10: Ketua BPK - RI 11: Ketua KY - RI 12: Gubernur BI - RI 13: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pelat nomor untuk pejabat difokuskan pada tanda khusus, sehingga memberikan penandaan yang jelas untuk kendaraan tersebut. Plat nomor RI 1 digunakan oleh Presiden RI, sementara plat nomor RI 2 digunakan oleh Wakil Presiden RI. Pelat nomor kendaraan bermotor ini juga dipakai oleh para pejabat lainnya seperti Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY hingga Gubernur Bank Indonesia. Selain itu, pelat nomor kendaraan juga membedakan jenis kendaraan bermotor yang digunakan, seperti roda dua, roda empat dan roda enam atau delapan seperti bus dan truk. Kepolisian setiap wilayah juga memiliki kode plat nomor kendaraan yang berbeda-beda. Demikian daftar lengkap mengenai pelat nomor kendaraan bagi pejabat dan menteri di Indonesia. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pembaca.