pp 30 tahun 1990

pp 30 tahun 1990

PP No. 30 Tahun 1990 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1990 mengenai Pendidikan Tinggi telah dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 10 Juli 1990. Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 16 sampai dengan Pasal 22 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada saat PP ini mulai berlaku, pemenuhan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dari awal Tahun Pajak 2020 sampai dengan berlakunya PP ini, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak. Beberapa ketentuan dalam PP Nomor 30 Tahun 1990 diubah dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan zaman. Misalnya, pada Pasal 7 ayat (3) diubah dan ditambahkan ketentuan baru yang dijadikan ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 7. (1) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan menggunakan bahasa...". PP Nomor 57 Tahun 1998 juga mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 yang telah ditetapkan pada tanggal 10 Juli 1990. Perubahan ini dapat diakses melalui JDIH BPK RI. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat, termasuk mengenai Pendidikan Tinggi.