crypto halal

crypto halal

Pertanyaannya, apakah investasi dalam aset kripto seperti Bitcoin halal atau haram menurut hukum Islam? Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), penggunaan cryptocurrency sebagai aset atau komoditas masih memenuhi syarat sebagai sil'ah, yang berarti sah untuk dimiliki dan diperjualbelikan. Namun, MUI juga menganggap Bitcoin dapat dikategorikan sebagai investasi yang dekat dengan spekulasi yang merugikan orang lain. MUI juga menyatakan bahwa menggunakan cryptocurrency dalam jual beli tidak selalu memenuhi syarat syariah, terutama karena tidak memiliki wujud fisik dan nilai pasti yang jelas. Sebagian pihak mengklaim bahwa investasi dalam cryptocurrency dapat halal jika sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Islam. Ada juga beberapa perusahaan yang menyediakan layanan kripto halal, seperti yang dilakukan oleh Crypto Halal Investment Ibrahim Khan yang bersertifikat syariah dan disetujui oleh IslamicFinanceGuru. Namun, sebaiknya sebelum melakukan investasi dalam cryptocurrency, diperlukan pengecekan dan penilaian terlebih dahulu untuk memastikan sesuai dengan prinsip-prinsip agama yang dianut.