login lhkpn online

login lhkpn online

e-lhkpn adalah sebuah aplikasi online yang digunakan untuk mengisi dan mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diterbitkan oleh KPK. Dengan e-lhkpn, pengguna dapat mengisi formulir, mengunggah dokumen, dan melaporkan LHKPN dengan mudah dan cepat. Terdapat empat proses pada e-LHKPN yang harus dilakukan oleh wajib lapor, yaitu e-Registration, e-Filing, e-Verification, dan e-Announcement. Untuk menggunakan aplikasi e-LHKPN, PN harus mengunjungi laman https://elhkpn.kpk.go.id dan melakukan login menggunakan username dan password yang tercantum pada email aktivasi. Setelah mengirimkan LHKPN secara online melalui aplikasi e-LHKPN, PN akan mendapatkan Lampiran 4. Surat Kuasa yang dikirimkan ke mailbox PN. Lampiran 4. Surat Kuasa ini harus dicetak dan dikirimkan kembali hardcopynya yang sudah ditandatangan dan diberi meterai Rp. 10.000 dalam waktu 14 hari sejak LHKPN dikirim. Aplikasi e-LHKPN ini berbasis web dengan alamat www.elhkpn.kpk.go.id dan secara otomatis menyimpan data yang diinput oleh pengguna dalam server KPK. Dengan e-LHKPN, publik juga dapat mengakses total harta kekayaan penyelenggara negara serta dapat mengunduhnya dengan tombol hijau yang terdapat di bagian bawah.