pm 14 tahun 2016

pm 14 tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Indonesia. Peraturan ini merupakan pembaharuan dari PM 14 Tahun 2016 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Peraturan ini disusun dengan berdasarkan pertimbangan, antara lain, Pasal 130 Hengki mengenai pembaruan aturan sebelumnya. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan menyatakan bahwa aturan tersebut merupakan pembaruan dari PM 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri. Beberapa aturan lain yang terkait dengan peraturan tersebut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2016. Demikianlah isi dari Permenhub No. 14 Tahun 2016 - JDIH BPK RI dalam bahasa Indonesia.