pp nomor 19 tahun 2018

pp nomor 19 tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya pada Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan T.E.U. Indonesia, dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. PP ini menetapkan bahwa penerima tunjangan tersebut akan diberikan pada Hari Raya tahun 2018. Selain itu, terdapat pula sejumlah peraturan pemerintah lain seperti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah T.E.U. Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum juga telah dikeluarkan. Dalam hal ini, pencabutan beberapa peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal juga dilakukan. Selain itu, terdapat peraturan pemerintah lain seperti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.