pp 29 2018

pp 29 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri T.E.U. Indonesia telah dirilis oleh Pemerintah Pusat pada tanggal 18 Juli 2018. PP ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, terutama Pasal 76, Pasal 83, Pasal 84 ayat (9), Pasal 86 ayat (3), Pasal 90, dan Pasal 95. PP ini menetapkan aturan-aturan terkait pemberdayaan industri di Indonesia. PP Nomor 29 Tahun 2018 ini mencabut beberapa peraturan sebelumnya, seperti Pasal 2 PP Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang; Perpres Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup; dan Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan. Perlu diketahui bahwa PP ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021. Beberapa pasal dari peraturan sebelumnya juga dicabut oleh PP ini seperti Pasal 5, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 25 PP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dan Pasal 44, Pasal 45, Pasal 49, Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53 PP Nomor 29 Tahun 2018. PP No. 29 Tahun 2018 - JDIH BPK RI merupakan salah satu peraturan pemerintah yang penting bagi pembangunan industri di Indonesia.