pp no 29 tahun 2021

pp no 29 tahun 2021

PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan adalah aturan pemerintah yang mengatur kebijakan dan pengendalian Ekspor dan Impor, penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia, distribusi barang, sarana perdagangan, standardisasi, metrologi legal, dan pengawasan kegiatan perdagangan dan pengawasan terhadap barang yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Aturan ini mencabut beberapa peraturan sebelumnya dan berlaku mulai tanggal 02 Februari 2021. Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dibutuhkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32. Dapat diakses melalui JDIH BPK RI.