revisi pp 99 2017 terbaru

revisi pp 99 2017 terbaru

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga T.E.U. Indonesia telah ditetapkan pada 01 November 2017 oleh Pemerintah Pusat di Jakarta. PERPRES Tahun 2017 ini berlaku sejak tanggal 02 November 2017, dan diikuti oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah T.E.U. Indonesia, yang juga berlaku pada tanggal yang sama. Namun, pada tanggal 29 Oktober 2021, Hakim Mahkamah Agung mengabulkan Hak Uji Materiil (HUM) atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terhadap Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. MA menganggap bahwa aturan ini tidak berlaku karena tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 yang menjadi aturan induknya. Sumber lain menyebutkan bahwa Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) No. 7 Tahun 2022 telah resmi menggantikan penerapan PP 99 Tahun 2012. Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mendorong adanya revisi agar substansi regulasinya sesuai dengan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Lebih lanjut, PP ini mengatur mengenai Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi pengaturan, norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta layanan Sistem Online Single Submission/OSS dan tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2020.