cara pembayaran hki online

cara pembayaran hki online

Cara bayar HKI - HAKI lewat Mobile banking - Ganipramudyo.web.id Pembayaran HAKI dapat dilakukan melalui teller bank, ATM, dan mobile banking. Namun, belum ada pembahasan mengenai pembayaran HKI melalui mobile banking. Untuk melakukan pembayaran, Anda perlu menyiapkan billing code/kode bayar, nomor aplikasi, dan nama pemohon/pengguna. Kode bayar berlaku selama tiga hari sejak penerbitan. Untuk pembayaran HKI, dapat diakses melalui aplikasi e-filing di efiling.dgip.go.id. Anda perlu memiliki login (username dan password) dan hak akses dengan mengirimkan Surat Permohonan Registrasi Sistem Informasi Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait/e-hakcipta beserta Surat Pernyataan dan dokumen pendukung lain ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pendaftaran hak merek ke DJKI dapat dilakukan secara online dan offline. Pendaftaran online lebih cepat dan mudah, serta lebih hemat biaya dan waktu. Anda dapat mengunjungi situs web resmi DJKI untuk melakukan pendaftaran. Untuk pembayaran HKI lewat mobile banking, Anda dapat memilih 'Pasca Hak Cipta' kemudian 'Permohonan Baru'. Pilih Jenis Dokumen "Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait". Kemudian, masukkan Deskripsi tentang Ciptaan yang akan dimohonkan dan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, kemudian klik 'Tambah'. Sebelum menggunakan aplikasi Merek, Anda perlu memesan kode billing atau nomor pembayaran di situs simpaki.dgip.go.id dan mengisi kolom yang tersedia. Setelah memesan, Anda dapat melakukan pembayaran melalui menu Pembayaran MPN G2 pada mesin ATM dengan memasukkan Kode Billing dan menekan tombol "Lanjutkan". Jika berhasil, akan muncul kertas resi sebagai bukti pembayaran.


nottinghamsitusslot978depoimu17psmslotonefizzobahasasitusudaycaramega288livepancoranspinpaitobentengfifamenangpassingppjagohoki