340 junto 338 junto 351 ayat 3

340 junto 338 junto 351 ayat 3

"Unsur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang Menjerat Bharada E" Pasal 338 KUHP berisi bahwa seseorang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dapat dikenakan hukuman penjara paling lama lima belas tahun karena pembunuhan. Namun, ada perbedaan antara tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana. Dalam kasus tembak polisi yang menewaskan Brigadir J, laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga menjerat pelaku dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Polda Jabar telah memeriksa banyak saksi dan memeriksa CCTV di area lokasi untuk mengungkap kebenaran mengenai kasus ini. Awalnya, pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah pasal 351 ayat 3, tetapi berdasarkan keterangan berbeda dari tersangka, pasalnya diubah menjadi pasal 340 junto pasal 338, junto Pasal 351 ayat 3, dengan tambahan Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dan Pasal 187 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dan Pasal 56 KUHP atau Pasal 106 KUHP junto Pasal 108 KUHP junto Pasal 110 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam sidang online, Bharada E didakwa dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sedangkan keluarga Brigadir J melaporkan hilangnya uang Rp 200 juta dari rekening anaknya setelah ditembak oleh pelaku lain dalam kasus lain.