pp gaji pns terbaru

pp gaji pns terbaru

PP No. 15 Tahun 2019 - JDIH BPK RI Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil T.E.U. Indonesia. PP ini berlaku sejak tanggal 13 Maret 2019 dan menyatakan bahwa gaji pokok Pegawai Negeri Sipil akan ditentukan berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Sementara itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 yang menetapkan pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan T.E.U. Indonesia. Namun, bagi PNS yang ingin mengetahui perkiraan gaji mereka pada tahun 2024, masih diperlukan asumsi kenaikan sebesar 8%. Sementara itu, pemerintah juga sedang merencanakan penyusunan ulang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun saat ini gaji PNS masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Hal ini tentu membuat banyak orang ingin mengetahui daftar gaji PNS 2024 berdasarkan golongan. Namun, pemerintah belum mengeluarkan aturan secara resmi mengenai besaran gaji PNS tersebut. Terakhir kali pemerintah menaikkan gaji PNS pada tahun 2019. Meski gaji pokok PNS adalah sama di seluruh Indonesia, besaran tunjangan PNS relatif berbeda untuk setiap instansi, baik instansi pusat maupun pemerintah daerah. Skema gaji PNS dan tunjangan PNS pun juga berlaku untuk tanggal pencairannya.