ps glow dan ms glow duluan mana

ps glow dan ms glow duluan mana

PS Glow dan MS Glow Duluan Mana, Pemilik MS Glow Update Kasusnya Perseteruan merek dagang antara PS Glow dan MS Glow menjadi sorotan karena melibatkan dua crazy rich Indonesia, yaitu Putra Siregar dan Gilang Widya Pramana "Juragan 99." Keduanya berkelahi siapa yang memiliki hak cipta yang sah atas merek tersebut. Kronologi dimulai saat Putra Siregar meluncurkan produk kecantikan PS Glow pada Agustus 2021 yang mirip nama, jenis produk, dan desainnya dengan MS Glow. Hal itu membuat Shandy Purnamasari, pemilik MS Glow, melaporkan merek pesaingnya ke Pengadilan Niaga pada Maret 2022. Namun, gugatan PS Glow ditolak di Pengadilan Niaga Medan dan diterima di Pengadilan Niaga Surabaya yang menyebabkan MS Glow harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar kepada PS Glow. Arman Hanis, kuasa hukum MS Glow, beralasan bahwa merek MS Glow telah terdaftar di Ditjen HAKI pada 20 September 2016 untuk kelas barang/jasa 3 dan mendaftarkan mereknya untuk kelas 32 dan 44. Dalam perseteruan ini, banyak yang mencari tahu tentang kedua merek dan produk mereka, termasuk siapa yang duluan memulai. PS Glow diluncurkan pada Agustus 2021 oleh Putra Siregar yang memiliki beberapa produk seperti Red Jelly, Purple Jelly, DNA Salmon, Lifting Serum, hingga Whitening Serum. Perseteruan mengenai merek dagang ini masih berlanjut dan menjadi sorotan karena melibatkan dua orang terkenal dan merek yang populer di Indonesia.