pm 136 tahun 2015

pm 136 tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 136 Tahun 2015 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi T.E.U Indonesia, Kementerian Perhubungan. Peraturan ini disahkan pada tanggal 28 Agustus 2015 dan berlaku di Jakarta. Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi yang sudah pernah diubah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 136 Tahun 2015. Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.003/46/12/DJPL-15 Tanggal 6 juli 2015 yang berisi Persyaratan dan Tipe Dokumen juga diatur dalam peraturan ini. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor Di Jalan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga termasuk dalam peraturan ini. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 136 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan juga diatur dalam peraturan ini. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 136 Tahun 2015 - JDIH BPK RI.