uang 500 lama kertas

uang 500 lama kertas

Rp500 (dibaca: lima ratus rupiah) merupakan uang kertas dan logam dengan nilai nominal yang pernah beredar secara resmi di Indonesia. Uang dengan nominal Rp500 dicetak dan diedarkan dengan beberapa emisi dan seri, seperti tahun emisi 1977, 1982, dan 1992 (uang kertas). Pada masa Orde Baru, Seri "Sudirman" merupakan uang pertama yang diterbitkan dengan pecahan Rp1,00, Rp2½,00, Rp5,00, Rp10,00, Rp25,00, Rp50,00, Rp100,00, Rp500,00, Rp1.000,00, Rp5.000,00, dan Rp10.000,00. Uang kertas Rp500 tahun 1992 dilengkapi dengan gambar orang utan dan dicabut peredarannya pada tahun 2006. Namun, bagi kolektor, uang kuno ini masih memiliki nilai. Uang kertas lama lain yang memiliki nilai tinggi di antaranya uang kertas Rp1.000 bergambar Lompat Batu Pulau Nias dan uang kertas Rp500 tahun emisi 1992 bergambar orang utan. Uang koin Rp500 rupiah pernah menjadi incaran banyak orang karena harganya yang tembus Rp500 juta. Bank Indonesia juga memberikan batas waktu sampai 28 Desember 2020 untuk menukarkan 6 pecahan uang rupiah lama yang diterbitkan pada tahun emisi 1968, 1975, dan 1977.