pp 39 tahun 2021

pp 39 tahun 2021

PP No. 39 Tahun 2021 - JDIH BPK RI adalah aturan pemerintah yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal di Indonesia. Aturan ini dikeluarkan pada tanggal 02 Februari 2021 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. PP Nomor 39 Tahun 2021 menggantikan PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan ini merupakan peraturan pemerintah yang penting, karena di dalamnya diatur mengenai sertifikasi halal pada berbagai jenis produk, termasuk obat-obatan. Pembangunan untuk kepentingan umum juga diatur dalam aturan ini. Aturan ini berisi pertimbangan dan penjelasan yang terdiri dari 23 halaman. Berbagai ketentuan lengkap mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal dapat ditemukan dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.