pasal 338 jo

pasal 338 jo

Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya - Hukumonline Tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP lama yang masih berlaku dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026. Pasal 338 KUHP menyatakan bahwa siapapun yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain akan dihukum mati. Pasal ini juga mencantumkan hukuman pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun. Dalam beberapa kasus, tersangka pembunuhan dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pada kasus Bharada E, yang dinyatakan tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, ia dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP oleh Tim Khusus Polri. Beberapa undang-undang juga terkait dengan Pasal 338 KUHP, seperti Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang No.49 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep. Dalam Putusan Nomor:181/Pid.B/PN.Smd, unsur Pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP yang didakwakan penuntut umum dianalisis untuk kasus tertentu. Majelis Hakim juga menyatakan bahwa semua unsur Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP terpenuhi secara sah menurut hukum dalam perkara tersebut. Dalam bab KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa, Pasal 338 dijelaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain akan dihukum dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.