isi pp 78 tahun 2015

isi pp 78 tahun 2015

PP No. 78 Tahun 2015 - JDIH BPK RI adalah sebuah peraturan pemerintah yang ditetapkan pada tanggal 23 Oktober 2015 untuk mengatur tentang pengupahan di Indonesia. PP ini ditetapkan berdasarkan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PP ini menyatakan bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu atau satuan hasil, dengan satuan waktu harian, mingguan, atau bulanan. PP ini juga mengatur tentang upah minimum yang ditetapkan setiap tahun oleh Gubernur sebagai jaring pengaman. PP No. 78 Tahun 2015 telah dicabut oleh PP No. 36 Tahun 2021 yang menetapkan upah minimum terdiri atas upah minimum Provinsi dan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu dan harus berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.