uu ite th 2008 pasal 29

uu ite th 2008 pasal 29

Bunyi Pasal 29 UU ITE tentang Ancaman Kekerasan Melalui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah diubah oleh Pasal 29 UU 1/2024. Pasal 29 UU 1/2024 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, akan dianggap melakukan tindak pidana. Jika tindak pidana Pasal 29 UU ITE jo Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dirumuskan dalam satu naskah, maka dianggap melanggar ketentuan undang-undang tersebut. UU ITE adalah peraturan undang-undang yang mengatur tentang teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. UU ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan tindakan ilegal dengan teknologi informasi dan transaksi elektronik.