kepmen lh 86 tahun 2002

kepmen lh 86 tahun 2002

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR: 86 TAHUN 2002 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 ini diberikan sebagai panduan dalam pelaksanaan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. Hal ini dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) adalah suatu usaha yang dilakukan untuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Kewenangan yang diberikan kepada Pejabat Pengawas adalah melakukan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Pejabat dari instansi yang berwenang harus mencantumkan syarat dan kewajiban yang terdapat dalam program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup di dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup adalah penting untuk dilaksanakan dalam rangka menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.