pp 9 tahun 2022

pp 9 tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 merupakan perubahan kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 yang mengatur tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi di Indonesia. PP ini mengubah beberapa pasal dan menambah satu pasal baru dalam PP Nomor 51 Tahun 2008. PP No. 9 Tahun 2022 memperbolehkan penggunaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi di tahun 2022. Sebelumnya, tarif PPh final jasa konstruksi pada aplikasi e-bupot juga telah diperbarui sesuai dengan peraturan yang berlaku pada 21 Februari 2022. Pasal 2 PP No. 9 Tahun 2022 menegaskan bahwa atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, sedangkan Pasal 3 mengatur tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi yang berbeda-beda tergantung pada kualifikasi usaha. PP ini juga mencabut Pasal 6 dan Pasal 9 PP Nomor 9 Tahun 2021. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha jasa konstruksi di Indonesia.