kasus ag

kasus ag

Kasus penganiayaan: AG divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti 'turut serta' AG, seorang gadis berusia 15 tahun, telah divonis 3,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap remaja berusia 17 tahun bernama David Ozora. AG adalah mantan pacar pelaku penganiayaan, Mario Dandy Satrio, dan terbukti 'turut serta' dalam kejadian tersebut. AG juga diinterogasi sebagai saksi dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ibunda AG, IV, akhirnya muncul ke publik untuk membicarakan kasus putrinya dan mendesak untuk merevisi sistem peradilan anak. AG telah mengajukan banding terhadap putusan itu.